Cikupa, 14 Oktober 2024 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menggelar acara Bedah Kasus Ketenagakerjaan, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Tangerang. Acara yang dilangsungkan di Cafe Ardes, Tangerang, ini diinisiasi untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada para pengurus serikat dalam menangani persoalan-persoalan ketenagakerjaan.
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD SPN Provinsi Banten, H. Saukani SH dan Yepi Gusmanto SH, yang juga merupakan pakar bidang advokasi hukum ketenagakerjaan. Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan India Dewi, S.M.MM., turut hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Dalam sambutannya, Intan India Dewi S.M.MM. menegaskan pentingnya acara ini bagi penguatan posisi serikat pekerja di Banten. Dia menekankan bahwa para pengurus serikat pekerja harus selalu memperbarui pengetahuan dan kemampuan mereka dalam hal advokasi hukum agar dapat membela hak-hak anggota mereka secara efektif.
“Sebagai organisasi pergerakan, Serikat Pekerja harus menjadi organisasi yang bertumbuh. Dengan meningkatnya kapasitas dan kapabilitas pengurus, perwakilan anggota, hingga ke anggota di masing-masing basis Serikat Pekerja Nasional, maka melalui program kerja bidang advokasi, Bedah Kasus untuk PSP SPN se-Kabupaten Tangerang ini dapat menjadi salah satu bagian dari proses penanganan kasus yang terjadi, melakukan evaluasi dan perbaikan, serta saling berbagi pengalaman,” ujar Intan India Dewi, S.M.MM. dalam sambutannya.
Dipandu oleh H. Saukani, S.H. dan Yepi Gusmanto, S.H., diskusi bedah kasus berlangsung interaktif. Beberapa isu ketenagakerjaan yang diangkat termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran kontrak kerja, upah di bawah standar, dan tindakan intimidasi di tempat kerja. Kedua narasumber menjelaskan secara detail langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh serikat pekerja dalam menghadapi kasus-kasus tersebut.
Menurut H. Saukani, S.H., penguatan advokasi menjadi hal yang sangat krusial bagi serikat pekerja. “Sebagai serikat pekerja, kita harus memahami setiap regulasi yang ada dan terus memperjuangkan hak-hak normatif para pekerja. Pemahaman hukum yang baik adalah senjata utama kita dalam menghadapi setiap masalah ketenagakerjaan,” tegas Saukani.
Di sisi lain, Yepi Gusmanto, S.H. lebih menyoroti strategi advokasi di lapangan. Ia memberikan contoh beberapa kasus ketenagakerjaan yang berhasil diatasi oleh serikat pekerja di Banten melalui strategi negosiasi dan litigasi. “Dalam dunia ketenagakerjaan, tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait dengan perusahaan, tetapi juga dengan regulasi yang terus berubah. Itulah sebabnya, serikat pekerja harus selalu siap dengan solusi yang cepat dan tepat,” kata Yepi.
Para peserta yang terdiri dari pengurus PSP dan DPC SPN Kabupaten Tangerang tampak antusias dalam berdiskusi, membahas permasalahan yang dihadapi di lapangan. Salah satu peserta dari DPC SPN Kabupaten Tangerang mengemukakan permasalahan tentang penundaan pembayaran upah di tempat kerjanya, yang kemudian langsung dibahas bersama dengan solusi hukum yang relevan.
“Acara seperti ini sangat bermanfaat karena membantu kami memahami bagaimana menghadapi permasalahan yang nyata di lapangan. Kami juga merasa lebih percaya diri dengan bekal pengetahuan hukum yang kami dapatkan,” ujar salah seorang peserta dari PSP Cingluh.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan India Dewi, S.M.MM., menutup acara dengan memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim advokasi, khususnya kepada H. Saukani, S.H. dan Yepi Gusmanto, S.H., atas kesuksesan acara ini. Ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala untuk terus memperkuat pengetahuan advokasi bagi para pengurus serikat pekerja.
“Ini adalah langkah awal yang baik untuk memperkuat perjuangan kita dalam membela hak-hak pekerja di Banten. Saya berharap, kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga memperkuat solidaritas kita sebagai serikat pekerja. Kita harus terus menjaga semangat ini dan bekerja bersama untuk keadilan dan kesejahteraan seluruh pekerja,” tutup Intan India Dewi, S.M.MM. dengan penuh semangat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen dari para peserta untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di perusahaan masing-masing, dengan bekal pengetahuan yang telah mereka peroleh dari kegiatan bedah kasus ini.
Property: GARIS (Garda Informasi SPN Banten)