Gambar Ilustrasi

DPD RI membentuk tim untuk mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja terutama untuk menjaga kepentingan daerah

(SPN News) Jakarta, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja tim kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ciptakerja yang sedang berlangsung saat ini di DPR RI.

Ditambahkan LaNyalla, DPD sangat serius mengawal proses pembahasan dan pengisian DIM atas RUU tersebut. Hal itu diwujudkan dengan membentuk Tim Kerja DPD RI, yang beranggotakan 20 Senator.

“Dan saya tekankan agar fokus mengawal kepentingan daerah. Ingat kita di sini adalah wakil daerah,” tegas LaNyalla dalam siaran pers, (6/8/2020).

Baca juga:  RAPAT KERJA ANGGOTA II PSP SPN PT PWI 2

Anggota Tim Kerja DPD RI RUU tentang Ciptakerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD RI. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah.

“Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” tandas Hasan.

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat.

Baca juga:  ILO PREDIKSIKAN PENGANGGURAN AKAN TERUS BERTAMBAH

SN 09/Editor