Subang, SPNews – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang mengambil langkah tegas. Mereka menonaktifkan seorang Ketua PSP SPN karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPN. Pelanggaran itu terjadi karena Ketua PSP tersebut tidak mendistribusikan iuran anggota ke perangkat organisasi, seperti DPC, DPD, dan DPP SPN, selama 13 bulan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Subang, Indra Kadarsyah, menjelaskan langkah ini. Ia mengatakan bahwa keputusan diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan DPD SPN Provinsi Jawa Barat. Selain itu, mereka juga memanggil Ketua PSP SPN tersebut dalam rapat konsolidasi. Rapat itu berlangsung di Hotel Naelendra Subang pada 25 Januari 2025 untuk membahas penyelesaian kewajiban iuran anggota.

Baca juga:  SPN dan ILO Gelar Training Advokasi dalam Rantai Pasokan Global

“Ketua PSP SPN itu bertanggung jawab atas dana iuran anggota. Kami beri waktu 30 hari sejak surat resmi diterima untuk menyelesaikannya,” kata Indra Kadarsyah kepada SPNews, Senin (27/1/2025).

Ancaman Sanksi Hukum Jika Tidak Diselesaikan

Indra menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak lebih lanjut jika kewajiban itu tidak selesai tepat waktu. Oleh karena itu, DPC SPN Subang siap mengambil langkah organisasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Untuk hak DPD SPN Jawa Barat dan DPP SPN, kami serahkan ke masing-masing perangkat,” tambahnya.

Pengurus Baru Gantikan Posisi

Untuk mengisi kekosongan jabatan, DPC SPN Subang membentuk kepengurusan baru di PSP SPN perusahaan tersebut. Berikut susunan pengurus barunya:

  • Ketua: Gunawan
  • Wakil Ketua I: Nono Sutrisno
  • Wakil Ketua II: Wahyudin
  • Sekretaris: Kusnandar
  • Wakil Sekretaris: Dea Ratna
  • Bendahara: Fitriyanti Ramadhan
Baca juga:  DPD SPN Provinsi Banten Resmi Bentuk Tim Media untuk Perkuat Informasi dan Komunikasi

Indra berharap tindakan ini menjadi pelajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi pengurus PSP SPN yang melanggar AD/ART di masa depan. “Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.

(SN-27)