Ilustrasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat ada sebanyak 1.194 buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
(SPNEWS) Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat ada sebanyak 1.194 buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suratno, mengatakan bahwa sebanyak 1.194 buruh yang terkena PHK itu berdasarkan data selama pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021 saat ini.
Angka PHK pada 2020 sangat tinggi, yakni 1.168. Sedangkan, tahun 2021 hanya 26 tenaga kerja saja.
“Jika dilihat dari kasus perselisihan PHK, tahun 2020 kemarin jumlah PHK mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya,” kata Suratno pada (3/11/2021).
Menurut Suratno, pandemi Covid-19 yang mewabah sejak tahun 2020 sangat berdampak terhadap dunia industri di Karawang. Beberapa perusahaan yang tidak beroperasi karena pandemi ini, membuat jumlah korban PHK di Karawang cukup tinggi.
Suratno berujar bahwa Disnakertrans Karawang tidak memiliki data secara keseluruhan jumlah pegawai yang dipecat setiap tahunnya. Karena tidak semua perusahaan melaporkan data tersebut. Menurut Suratno, data yang dicatat oleh Disnakertrans Karawang hanya data PHK yang diperselisihkan.
“Dari data yang diperselisihkan itu, tahun 2020 memang sangat tinggi sekitar 1.168 tenaga kerja dari 163 kasus. 2021 itu 26 dari 5 kasus,” terang Suratno.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Industrial Ahmad Juaini menjelaskan, data PHK secara keseluruhan tidak dimiliki Disnakertrans karena tidak semua perusahaan melaporkan hal itu. Namun jika berdasarkan catatan perselisihan PHK, pihaknya mencatat pada tahun 2017 sebanyak 1.162 dari 79 kasus, tahun 2018 sebanyak 344 tenaga kerja dari 47 kasus, tahun 2019 sebanyak 139 dari 65 kasus, tahun 2020 sebanyak 1.168 tenaga kerja dari 163 kasus dan tahun 2021 sampai bulan September kemarin tercatat 26 tenaga kerja dari 5 kasus.
“Di luar data ini mungkin masih ada lagi. Tapi yang tercatat di kami hanya data perselisihan,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan, kasus perselisihan PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans Karawang tidak semuanya berakhir dengan keputusan PHK. Ada yang tetap bekerja, bahkan ada juga yang lanjut proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.
“Keputusannya belum tentu PHK. kalau diprosentasekan sekitar 50 persen kerja lagi setelah proses mediasi,” jelasnya.
SN 09/Editor