Ilustrasi

Ratusan karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Shu Yuan Jian Cai pada 16 April 2021 telah mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

(SPNEWS) Serang, Ratusan karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Shu Yuan Jian Cai pada 16 April 2021 telah mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Pihak Disnakertrans Provinsi Banten membenarkan adanya aduan langsung terkait perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan langsung mendatangi perusahaan yang berlokasi di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada (19/4/2021).

“Benar, kalau kemarin itu karena insidental aja. Kami dari Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten hanya ke lapangan untuk melihat isunya seperti apa karena masih kewenangan mereka antara pekerja dengan pengusaha. Pada saat pengusaha dengan pekerja tidak terjadi kesepakatan, nah inilah baru kita dari Disnaker baru bisa masuk di ranah situ,” ujar Luky Achmad Rizal, Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Banten (20/4/2021).

Baca juga:  BPJS KETENAGAKERJAAN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PEKERJA

Dikatakan Luky, pihaknya masih mengkaji perihal PT Shu Yuan Jian Cai yang memberhentikan ratusan karyawannya tersebut apakah sudah dinyatakan pailit atau belum.

“Sekarang yang dibicarakan bahwa apakah betul perusahaan ini pailit ataupun tidak kalau dari sisi regulasi kami, artinya harus ada pernyataan dulu dari pihak perusahaan bahwa betul-betul perusahaan itu pailit dan dinyatakan tutup. Perusahaan yang dinyatakan tutup itu kalau dari sisi pengawasan, dia harus membuat surat pelaporan bahwa perusahaan tutup nah ini (PT Shu Yuan Jian Cai) tidak ada,” kata Luky.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Organisasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang, M Nuryasin mengatakan bahwa pihak PT Shu Yuan Jian Cai mengadakan pertemuan dengan para karyawan untuk membahas kelanjutan terkait pemberhentian karyawannya secara sepihak.

Baca juga:  ALIANSI BURUH BANTEN BERSATU TUNTUT KENAIKAN UPAH 24,5 PERSEN

“Hari ini kita ada pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas uang pesangon, THR dan sisa gaji yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Dengan diadakannya pertemuan tersebut, para karyawan yang dirumahkan secara tiba-tiba tersebut berharap perusahaan bisa memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah.

SN 09/Editor