Gambar Ilustrasi

Kedua pimpinan PT Ecos Jaya yang ditahan pihak Kejaksaan Tangerang tersebut adalah Muhammad Syarif yang menjabat sebagai Factory Manager serta Xuan Zai Jie yang menjabat sebagiai Produksi Manager

(SPN News) Tangerang, Kejaksaan Tangerang telah menahan dua orang pimpinan PT Ecos Jaya yang beralamat di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan tuduhan telah melakukan Union Busting kepada Serikat Pekerja. Kedua pimpinan PT Ecos Jaya yang ditahan pihak Kejaksaan Tangerang tersebut adalah Muhammad Syarif yang menjabat sebagai Factory Manager serta Xuan Zai Jie yang menjabat sebagiai Produksi Manager yang kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe, Kabupaten Tangerang.

Warsam selaku Ketua PUK SPSI 1973 di PT Ecos Jaya, Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa, kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut telah melakukan Union Busting, yaitu telah melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja atau telah melakukan sebuah upaya untuk melemahkan peranan dan fungsi dari Serikat Pekerja demi untuk kepentingan sang majikan (pemiik perusahaan) pada (20/3/2020) malam.

Baca juga:  PEMBAHASAN UMSK KABUPATEN BEKASI 2018 BELUM JUGA SEPAKAT

“Mereka ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Union Busting terhadap PUK SPSI 1973 di perusahaan tersebut,” ungkap Warsam.

Sementara itu ditempat terpisah menurut Erwin selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengatakan bahwa, penetapan tersangka kepada kedua pimpinan PT Ecos Jaya Kabupaten Tangerang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahwa penetapan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut merupakan bentuk bukti nyata dan kongkrit bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan telah memberikan Perlindungan kepada Serikat Pekerja.

“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh untuk berserikat dan mengelurkan pendapat kepada Serikat Pekerja yang ada di Provinsi Banten, karena hal tersebut memang telah dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tandas Erwin.

Baca juga:  UMK 2021 KOTA MOJOKERTO TIDAK NAIK

SN 09/Editor