PSP SPN PT SUNG DONG IL sudah menyampaikan somasi kedua terkait pembayaran THR yang dicicil

(SPN News) Tangerang, (18/05/2020) Pandemik Covid-19 bagi sebagian Perusahaan dijadikan alasan untuk merumahkan pekerjanya dan mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan ada yang sampai menunda untuk dibayarkan dengan alasan keuangan perusahaan tidak stabil meski kegiatan produksi tetap stabil. PT Sung Dong IL Plastik (SDIP) mencicil THR setalah salah satu Serikat Pekerja di perusahaan yaitu PUK SPL FSPMI PT Sun Dong IL Plastik tersebut menyepakati untuk dicicil.

Kejadian dicicilnya THR tersebut diduga karena ada kesepakatan antara pihak managament PT SDIP dengan PUK SPL FSPMI PT SDIP yang menyepakati untuk dicicil sebanyak 2 kali yaitu 50% pada 19 Me 2020 dan 50% pada 28 Mei 2020.

Baca juga:  UNREALIZED LOSS BP JAMSOSTEK APAKAH BISA DIPIDANA ?

Namun, khusus pekerja beranggotakan SPN, Perusahaan bergerak dalam bidang komponen/aksesoris sepatu Adidas dan Nike yang dikirim ke beberapa perusahaan besar ini belum membayar THR pekerjanya karena anggota tidak menyepakati dicicilnya THR tersebut.

PSP SPN PT SDIP pun menyayangkan kondisi. Padahal organisasi serikat buruh yang notabenenya sebagai wadah perjuangan dalam membela hak-hak pekerja, harusnya bersama-sama berjuang. Apalagi masih dalam satu Konfederasi KSPI, bahkan moment lebaran adalah hal sakral yang hanya dilakukan satu tahun sekali untuk merayakannya.

Sejauh ini, PSP SPN PT SDIP sudah berkoordinasi dengan DPC SPN Kabupaten Tangerang dan melayangkan surat Somasi kedua kepada pihak perusahaan dan ditembuskan ke PT Panarub Industry, PT Parkland World Indonesia 1 Serang selaku perusahaan yang mensuply barang dari SDIP.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT PANAMTEX

SN 01/Editor