Gelombang berpindahnya pabrik dari satu daerah menuju ke daerah lainnya terus berlangsung, menyisakan berbagai masalah yang merugikan para buruhnya

(SPN News) Jakarta, secara istilah relokasi adalah pemindahan kembali. Dalam ruang lingkup industri maka disebut Relokasi Industri yang artinya perpindahan atau pemindahan lokasi industri. Entah itu dari negara atau wilayah maju ke negara atau wilayah berkembang dengan berbagai alasan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya relokasi pabrik, terutama pabrik berbasis industri padat karya.

Upah murah merupakan alasan utama relokasi pabrik. Relokasi dengan pertimbangan perbedaan upah ini dapat menekan ongkos produksi dalam jumlah besar dan sudah pasti membuat keuntungan menjadi berlipat ganda. Terdapat selisih upah yang cukup besar di daerah-daerah basis industri lama dengan daerah-daerah yang menjadi basis industri baru. Sebagai contoh Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2019 adalah Rp. 4.234.010,- sedangkan UMK Kota Semarang tahun 2019 hanya Rp. 2.055.000,-. Ada selisih lebih dari 100 persen, artinya untuk membayar upah 1 orang pekerja di Karawang bisa untuk 2 orang pekerja di Kota Semarang, bahkan masih ada sisa. Apalagi kalau perbandingannya dengan UMK terkecil di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes yang hanya sebesar Rp. 1.665.850,-, yang berarti UMK Kabupaten Karawang bisa membayar 3 orang pekerja di Kabupaten Brebes. Secara matematis sudah bisa dihitung nilai keuntungan dan penekanan nilai pengeluarannya.

Baca juga:  RAKERTA I SPN PT PWI I SERANG

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun dapat diprediksi. Dalam PP 78, survei harga barang dagangan dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang mesti dilakukan dewan pengupahan sebagai salah satu acuan dalam penentuan kenaikan upah minimum, dihapus. Formula penentuan upah cukup didasarkan pada upah berjalan, asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal, dengan melakukan survei pasar, harga barang dan jasa yang termasuk dalam item KHL dapat diketahui pasti kenaikan riilnya.

Relokasi pabrik merupakan tindakan yang sah secara hukum. Pemerintah pun mendukung praktik tersebut. Jenis dukungannya, dari kemudahan mendirikan pabrik, keamanan, dan tentu saja tidak perlu mempersoalkan bahwa perusahaan merelokasi pabrik sedang bermasalah dengan buruh yang ditinggalkannya. Sebagai industri padat tenaga kerja yang hanya bersedia mempekerjakan perempuan, relokasi pabrik mengorbankan buruh perempuan, menimbulkan pemecatan massal, penurunan kualitas hidup buruh, dan terkadang disertai dengan demonstrasi buruh yang tidak rela hak-haknya ditangguhkan terus menerus. Tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan tanpa mendapat kompensasi atau mendapatkan kompensasi dengan tidak adil. Sebagian kecil para buruh perempuan yang sudah dipecat masih berkesempatan mendapat pekerjaan baru di tempat lain. Tapi, kebanyakan tidak bekerja lagi, karena usia kerja semakin terbatas.

Baca juga:  PEKERJA DARI KALANGAN ANAK MUDA DAN BERPENDIDIKAN RENDAH RENTAN PHK

Relokasi pabrik dimungkinkan oleh kebijakan politik deregulasi atas peraturan-peraturan hukum yang membatasi gerak dan mobilitas kapital. Seperti deregulasi atas izin lingkungan, perpajakan, dan peraturan hukum ketenagakerjaan. Kebijakan politik deregulasi ini menghadiahkan kebebasan kepada kapital berpindah mencari ruang-ruang produksi baru tanpa hambatan. Serta mendorong perluasaan agenda fleksibilisasi pasar tenaga kerja. Di lokasi-lokasi baru, perusahaan memiliki keleluasaan merekrut dan memecat buruh. Ini artinya relokasi pabrik menuju situs-situs produksi baru tidak dapat berjalan sempurna di tengah pasar tenaga kerja yang kaku dan proburuh. Dalam cerita relokasi, praktik yang cukup menonjol adalah penekanan atau bahkan tidak diberikannya hak-hak buruh yang ditinggalkan.

Dede Hermawan dikutip dari berbagai sumber/Editor