Rahmat Mustafa dianggap tidak melakukan absent selama 15 hari dan satu hari mangkir
(SPN News) Morowali, Salah satu anggota SPN Kabupaten Morowali Rahmat Mustafa dinyatakan diskualifikasi memundurkan diri oleh pihak Perusahaan. Ini tertuang dalam berita acara risalah penyelesaian perselisihan secara Bipartit, yang di laksanakan di Kantor PT IMIP pada (7/11/2019).
Pihak perusahaan yang di wakili tiga orang manejement diantaranya, Syarifuddin menyatakan bahwa “Bahwa diskualifikasi Rahmat Mustafa sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Perusahaan (PP) dan bersifat final,” tandasnya.
Sementara dari PSP SPN PT IMIP yang melakukan advokasi Muhammad Junawir Rannuki menyatakan bahwa ada kejanggalan yang terjadi.
“Dalam kasus PHK Rahmat Mustafa ini PSP SPN meminta pertimbangan kembali kepada pihak manajeman terkait keputusan yang diberikan kepada pekerja tersebut. Kami beranggapan ada kekeliruan yang terjadi dari pihak HR terhadap pemberian SP III. Pasalnya, bahwa kasus diskualifikasi kepada Rahmat Mustafa berawal dari kasus SP III yang masih aktif dimana saudara Rahmat Mustafa tidak melakukan finger print sebanyak 15 kali dan Mangkir 1 hari pada (10/10/2019). Namun, dari salah satu hari yang dinyatakan tidak finger print pada (22/7/2019) dengan bukti CCTV menerangkan bahwa pada hari tersebut Rahmat Mustafa melakukan finger print. Jadi pemberian SP III harusnya tidak di berikan kepada Rahmat Mustafa,” ucap Ketua PSP PT. IMIP Muhammad Junawir Ranukki.
SN 15/Editor