Banyak kebijakan PT Pei Hai yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan

(SPN News) Jombang, sejumlah buruh yang mayoritas perempuan menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik Pei Hai, di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (3/9/2018). Para buruh ini memprotes kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak oleh pihak perusahaan.

Salah seorang peserta aksi, Nurika mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes para buruh atas tindakan PT Pei Hai yang dianggap melanggar aturan. Lantaran perusahaan pengekspor komoditas sepatu itu dinilai melakukan PHK ke puluhan buruh secara sepihak.

“Tanpa alasan yang tepat, saya dan rekan-rekan dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas. Katanya banyak absensi. Padahal selama hampir 25 tahun bekerja di sini, tidak satu haripun saya absen A (bolos, red),” katanya kepada awak media.

Nurika tak menampik, ia beberapa kali tak masuk kerja. Namun, dengan alasan yang jelas. Seperti saat sakit, ia mengaku juga menyodorkan surat keterangan dokter. Selanjutnya tidak masuk lantaran mengambil cuti yang sudah menjadi haknya sebagai buruh di PT Pei Hai.

Baca juga:  PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SENANTIASA ADA

“Tapi menurut perusahaan itu alasan yang dibuat-buat. Padahal alasan kami benar dan sudah sesuai dengan prosedur. Ini perilaku mandor. Karena mandor itu ada alasan suka dan tidak suka. Perilaku mandor juga tidak manusiawi. Mereka sering menyebut kita (maaf) goblok, anjing dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Mekanisme PHK yang dilakukan pun dianggap sudah menyalahi prosedur. Lantaran sebanyak 35 buruh yang diberhentikan itu tanpa sekalipun mendapatkan peringatan dari pihak perusahaan. Menurut Nurika, mereka langsung dipecat tanpa ada peringatan dari pihak manajemen perusahaan.

“Tidak ada, langsung kita diberitahu Kamu kerja sampai (31/8/2018). Uang pesangon sesuai dengan undang-undang, bisa diambil tanggal 7 September. Langsung divonis seperti itu, tanpa ada pembelaan sama sekali dari kami,” jelas wanita berusia 45 tahun itu.

Rata-rata, lanjut Nurika sebanyak 35 buruh yang dipecat itu sudah bekerja di atas 20 tahun. Ada yang 23 tahun, ada juga yang sudah 25 tahun. Namun, mereka berstatus sebagai buruh lepas, bukan karyawan tetap. Selain itu, mereka yang di PHK, mayoritas buruh harian lepas yang berani mengambil cuti haid yang sudah menjadi hak mereka.

Baca juga:  MENINGKATKAN KESADARAN TENTANG GENDER BASE VIOLENCE (GBV)

“Kalau haid kita kan ambil cuti dan semua mandor pasti marah. Nah kalau yang pekerja lepas tidak dapat (cuti haid). Kita kan ambil hak kita (cuti haid) nah itu yang dipecat,” terang Nurika.

Nurika dan sejumlah buruh yang merasa di PHK secara sepihak ini pun menolak dengan kebijakan PT Pei Hai yang memberhentikan mereka. Lantaran PHK yang dilakukan PT Pei Hai tidak berdasar dan menyalahi aturan.

“Kami menolak PHK ini. Kami mendesak agar PT Pei Hai memperkerjakan 35 buruh yang di PHK secara sepihak. Kami juga meminta penghapusan sistem buruh lepas. Jika tidak kami akan melawan menurut jalur hukum dan melakukan aksi secara terus menerus,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari PT Pei Hai terkait dengan tuntutan yang disampaikan sejumlah buruh yang menggelar aksi lantaran menganggap pihak perusahaan sudah melakukan PHK secara sepihak.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor