Dewan Pengupahan unsur Apindo meminta tidak ada kenaikan UMP DKI 2021

(SPNEWS) Jakarta, Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada (30/10/2020) di Dinas Tenaga Kerja menghasilkan dua usulan yang bertolak belakang. Dewan Pengupahan unsur pengusaha  merekomendasikan UMP tidak naik berbanding terbalik dengan usulan dari Dewan Pengupahan unsur pekerja yang meminta kenaikan 8 persen.

Dewan Pengupahan dari APINDO mengusulkan UMP 2021 sama  dengan besaran nilai UMP 2020. Hal ini tentu saja mengacu kepada surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid 19, yang tentu saja  didukung oleh perwakilan Dewan Pengupahan unsur pemerintah

Baca juga:  PERJANJIAN BERSAMA TERKAIT BONUS PRODUKSI DAN BONUS KINERJA DI PT IRNC

Sedangkan Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan UMP DKI Jakarta 2021 naik sebesar 8% sebagaimana tertuang dalam berita acara dewan pengupahan.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan  Drs Andri Yansyah MH yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov DKI Jakarta, membuat berita acara hasil sidang dewan pengupahan tersebut untuk diteruskan ke pihak Gubernur provinsi DKI Jakarta.

SN 09/Editor