Purwakarta, 18 November 2025 – Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menggelar rapat penting di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Rapat ini membahas sejumlah isu krusial terkait upah pekerja tahun 2026, di tengah dinamika industri yang semakin kompleks dan desakan kenaikan upah dari kalangan buruh.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diwakili Asep Hidayat Syarif selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta, turut hadir untuk memastikan aspirasi pekerja tetap menjadi prioritas. Salah satu hasil signifikan rapat adalah revisi dan penandatanganan tata tertib Dewan Pengupahan yang baru.
Yang menarik, dalam revisi tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kembali dimasukkan sebagai bagian dari tata tertib resmi. Sebelumnya, UMSK tidak pernah dibahas pada rapat perdana, sehingga kehadirannya kini menjadi sorotan serius para anggota dewan.
Meski demikian, pembahasan kisi-kisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK 2026 belum menghasilkan keputusan final. Seluruh kabupaten/kota masih menunggu keluarnya regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan perhitungan.
“Kami menekankan proses penetapan upah harus transparan, berbasis data yang valid, dan tetap menjamin hak hidup layak bagi pekerja,” tegas Asep Hidayat Syarif usai rapat.
Selain isu upah, rapat juga menyoroti kondisi riil industri di Purwakarta. Banjir produk impor asal Tiongkok dinilai semakin menekan daya saing produk dalam negeri. Gelombang relokasi perusahaan keluar dari Purwakarta turut memperburuk situasi ketenagakerjaan.
Asep juga menyentil masalah klasik yang belum kunjung terselesaikan, yaitu maraknya rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah. Akibatnya, warga lokal Purwakarta semakin tersisih dari peluang kerja di tanah kelahirannya sendiri.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar keberadaan industri benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tandasnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan lanjutan kenaikan upah 2026 akan segera dilaksanakan secara intensif begitu regulasi pusat resmi terbit. SPN menyatakan akan terus mengawal proses ini agar hasilnya tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.
(SN-08)