Prihatin dengan upah pekerja perkebunan, Dewan Pengupahan dan Disnaker Provinsi Jawa Barat membahas upah sektor untuk sektor perkebunan

(SPN News) Bandung, Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membahas mengenai upah tenaga kerja sektor perkebunan .
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan , mengatakan bahwa sektor perkebunan merupakan satu di antara sektor potensial di Jawa Barat. Selain itu sektor ini juga melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kita lihat betapa sektor perkebunan dengan luasan di Jawa Barat terluas di Indonesia, jadi ada kondisi bahwa sektor perkebunan harus diselamatkan dalam kaitan sektor perkebujan menyumbang O2 dan menjadi dukung konservasi, belum lagi dari sisi menyerap tenaga kerja,” ujarnya ketika ditemui setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Jawa Barat, Gedung Sate, (16/1/2019).

Baca juga:  BURUH TOLAK THR DICICIL

Selain itu sektor perkebunan juga berkontribusi sebanyak 13 persen dari hasil produksi Jawa Barat yang diekspor ke luar negeri. Sehingga, menurut Ferry, nasib pekerja sektor perkebunan perlu diselamatkan.

Pada tahun lalu, upah pekerja perkebunan masuk dalam upah minimum sektoral provinsi. Hal itu tercantum dalam Permenakertrans nomor 7 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, sistem pengupahan mencakup delapan indikator. Sedangkan saat ini kajian pengupahan menggunakan Permenakertrans nomor 15 tahun 2018.

“Sekarang 4 indikator dan indikator berbeda, tidak bisa masuk, sehingga ini perlu cari solusi,” ujarnya.

Upah sektor perkebunan , kata Ferry, tidak masuk dalam indikator peningkatan produktivitas dan nilai tambah. Padahal sektor perkebunan sudah masuk ke dalam usaha besar dan lapangan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Ia juga mengatakan bahwa pengupahan pada sektor perkebunan mengalami ketimpangan. Contohnya pekerja perkebunan di Kabupaten Bogor bisa mendapat upah di atas Rp 3 juta sesuai UMK, tetapi di Kota Banjar upah sektor perkebunan kecil karena mengikuti UMK Kota Banjar yang posisinya terendah se-Jawa Barat. Sehingga, menurut Ferry Sofwan , pihak perusahaan industri perkebunan , baik swasta atau PTPN perlu menyepakati format pengupahan pekerja sektor perkebunan .

Baca juga:  RESOLUSI HUKUM KETENAGAKERJAAN

“Yang kami bahas adalah struktur dan skala upah di masing masing PTPN dan swasta. Semisal basisnya UMP plus struktur dan skala upah. Ini yg kami bahas,” ujarnya.

Shanto dikutip dari Tribunnews.com/Editor