Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Pengusaha ngotot mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengeluarkan aturan soal no work no pay, alias tidak kerja tidak dapat upah.

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menegaskan desakan disampaikan karena aturan no work no pay adalah jalan keluar untuk mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya.

“Kami tuh ingin memberikan semacam jalan keluar kepada pemerintah kalau bisa kita itu hanya menggaji berdasarkan prorate jam kerja. Artinya kalau secara bahasa medianya itu no work no pay,” kata Eddy yang hadir virtual dalam acara Apindo, (16/11/2022).

Eddy beralasan bahwa ketika ia bertemu dengan Nike dan Adidas, dua pabrikan sepatu tersebut mengatakan bahwa selama 30 tahun berbisnis tidak pernah sekalipun kesulitan dalam penjualan, kecuali tahun ini.

Baca juga:  BARANG TIDAK BISA DIEKSPORT, PT PANARUB CIKUPA PHK PEKERJANYA

“Sehingga dengan demikian, beberapa negara, seperti Vietnam dan China mengajukan kepada pemerintah agar bisa dilakukan pengurangan jam kerja. Dari 40 jam per minggu menjadi 25-35 jam per minggu. Ini sebenarnya sudah kita lakukan bulan-bulan lalu,” tuturnya.

Esensi no work no pay dalam pemikiran Eddy adalah pengajuan kelonggaran kepada pemerintah di kondisi sekarang ini untuk bisa mengurangi jam kerja supaya tidak melakukan PHK.

SN 09/Editor