Ilustrasi PHK

Sebanyak 75 orang pekerja diphk oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen elektronik di Tangerang, Banten.

(SPNEWS) Tangerang, Sebanyak 75 orang pekerja diphk oleh PT Cipta Coilindo Tangerang. Perusahaan ini bergerak di bidang industri komponen elektronik di Tangerang, Banten. Pekerja yang diberhentikan adalah pekerja dengan status pekerja tetap dan telah bekerja selama 13 sampai 25 tahun pada (27/12/2020) yang lalu.

PT Cipta Coilindo diketahui memproduksi ragam komponen elektronik merk ternama seperti, JVC, Toshiba, Sharp, Panasonic, hingga Yamaha Music.

Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT Cipta Coilindo (PTP SBN PT CC), Suharno, menilai bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan adalah pelanggaran serius iwal prinsip dasar hubungan industrial antara buruh dan perusahaan. Apalagi, kata dia, alasan pihak perusahaan melakukan PHK sepihak karena sepinya order akibat pandemi COVID-19.

“Sehingga perusahaan meliburkan para buruhnya dan ketika mereka aktif bekerja kembali, secara tiba-tiba manajemen menganggap para buruhnya telah melakukan tindakan indisipliner, padahal mereka secara jelas tidak pernah melakukan tindakan itu,” kata Suharno lewat keterangan tertulisnya yang diterima pada (7/1/2021.

Baca juga:  RESOLUSI MAJA SERUKAN PEMERINTAH CABUT 3 UU OMNIMBUSLAW

“Para buruh tidak pernah juga mendapatkan surat peringatan dari manajemen PT Cipta Coilindo,” tambahnya.

Suharno menduga PHK sepihak yang dilakukan dengan alasan pandemi adalah modus karena perusahaan sedang mengubah skema status pekerja menjadi pekerja kontrak dan harian lepas. Kata dia, PHK sepihak yang dilakukan kepada 75 orang buruh dilakukan di tengah rekrutmen pekerja baru yang nantinya akan menggunakan skema status pekerja baru—kontrak dan harian lepas.

Sebelum kasus ini, kata Suharno, pihak perusahaan pernah merumahkan dan akhirnya memecat sepihak 52 orang buruh pada 25 April tahun lalu, dengan alasan yang sama yaitu sepinya order selama pandemi. Namun, para buruh menolak dan protes karena di saat yang sama perusahaan membuka rekrutmen untuk pekerja kontrak dan harian lepas.

Baca juga:  SETELAH DIADVOKASI PSP SPN, PHK ASGAP AMBUTANG DIBATALKAN

Apalagi, tambah Suharno, pihak perusahaan juga tidak memberikan pesangon kepada 52 buruh tersebut, sesuai UU Ketenagakerjaan. Mereka hanya mendapatkan pesangon sebesar Rp41 juta per orang.

“Dengan masa kerja para buruh tersebut sudah menginjak belasan tahun bekerja di PT Cipta Coilindo yang seharusnya mendapatkan pesangon sebanyak 2 kali ketentuan yang berlaku,” kata dia.

“Perusahaan juga belum memenuhi hak-hak normatif, seperti BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, jaminan hari tua, cuti haid dipersulit, hingga yang makan dan transport tidak sesuai,” tambahnya.

Oleh karena itu, Suharno mengatakan pihaknya menuntut agar perusahaan membatalkan pemecatan terhadap 75 orang buruh tersebut dan mengembalikan posisi mereka seperti semula. “Kami juga mendesak agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif seluruh buruh PT Cipta Coilindo,” kata dia.

Sementara pihak perusahaan ketika dihubungi tidak mau memberikan konfirmasinya

SN 09/Editor