Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Lina Evlin Marlina menyebut perusahaan garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) tak berizin
(SPN News) Cikembar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Lina Evlin Marlina menyebut perusahaan garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) tak berizin. Perusahaan yang berlokasi di Kampung Bojong, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar tersebut disinyalir bodong.
“Memang CV BAS ini tak berizin,” ujar Lina (30/5/2018).
Lina menegaskan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan garmen CV BAS yang belakangan diketahui mempekerjakan buruh sebanyak 600 orang. Pihaknya tidak pernah menerima laporan apapun terkait aktivitas CV BAS.
Secara prosedural, kata Lina, izin pabrik garmen dengan jumlah buruh sebanyak itu harus diurus di dinas terkait di Pemprov Jabar. Kendati demikian, laporan tersebut pun harus melalui instansi dinas terkait di kota dan kabupaten.
“Agar hal serupa tak terjadi lagi, butuh peran seluruh elemen masyarakat. Termasuk aparat di wilayah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh CV BAS melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembayaran upah yang ditunggak perusahaan. Akibat dari peristiwa ini, jajaran pimpinan CV BAS diamankan di Polres Sukabumi. Selain menunggak pembayaran upah, CV BAS juga menunggak uang katering.
Shanto dikutip dari Sukabumiupdate.com/Editor