Ilustrasi

Penerima adalah pekerja yang terdampak PPKM dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.

“Total anggaran BSU Rp8 triliun. Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).

Ida menjelaskan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga:  PPKM 4 JILID II PABRIK BERORIENTASI EKSPOR BOLEH BEROPERASI 100 PERSEN

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif,” kata Ida.

Proses penyaluran BSU akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur, yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara, kepada rekening para pekerja yang menerima bantuan. Ida menyatakan BSU merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19. Bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 Juta. Data penerima bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker RI.

Baca juga:  PERUSAHAAN LEASING TIDAK BISA AMBIL PAKSA BILA DEBITUR MELAWAN

“Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

SN 09/Editor