(SPN News) Solo, 4 Desember 2016 bertempat di rumah saudari Kaliyem yang beralamat di Ngepos Delingan Karanganyar, PSP SPN PT Bintang Lima Aneka Warna mengadakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota. Dalam kesempatan ini hadir saudari Setiatik Ginting dari DPD SPN Jawa Tengah, bung Catur Joko Respati dari DPC SPN Karanganyar serta 30 orang anggota PSP. Tujuan daru acara ini adalah sebagai tindak lanjut dari workshop team Jurdik yang diselenggarakan di Bandungan beberapa waktu yang lalu dan juga untuk meningkatkan pengetahuan anggota PSP terhadap peraturan organisasi dan ketenagakerjaan.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pembukaan, kemudian sambutan dari saudari Setiatik Ginting yang menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya membayar COZ sesuai dengan AD ART yaitu sebesar 0.5% dari upah. Beliau juga menyampaikan tentang seragam SPN yang sesuai dengan PO dan pengadaan Kantor Pusat SPN. Selanjutnya bung Catur dan Bung Joko Respati menyampaikan materi tentang UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang muncul adalah tentang sakit berat yang berkepanjangan. Narasumber menjawab bahwa menurut UU No 13 pekerja yang sakit tidak boleh di PHK dan harus dibayar upahnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU tersebut. Dalam kesempatan itu juga sempat disinggung tentang UU No 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat.

Baca juga:  PT NIKOMAS GEMILANG TAWARKAN PENGUNDURAN DIRI DENGAN KOMPENSASI SATU KALI KETENTUAN PASAL 156 UUK

Acara ditutup pukul 14.00 WIB

 

Ibnu Masud/Coed