(SPNEWS) Jakarta, Pengurus PSP SPN PT Minggu Bulu dan Amirullah pada hari Senin (10/4/2023) dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar datang ke Polres Morowali Utara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Morowali Utara.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/30/IV/2023 dan Ketetapan Nomor : S.Tap/31/IV/2023 memutuskan Amirullah dan Minggu Bulu sebagai tersangka. Dikutip dalam surat Penetapan Tersangka disampaikan bahwa keduanya menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 di Kawasan Industri PT Gunsbuster Nickel Industri (GNI) Desa Bunta, Kec Petasia Timur, Kab Morowali Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  PT. GNI WAJIB BERTANGGUNGJAWAB ATAS BENTROK PEKERJA YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA

Minggu Bulu dan Amirullah dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari LBH Makassar menjalani pemeriksaan dari jam 09.00 sampai jam 01.00 dini hari dan kemudian langsung ditahan.

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) pada hari ini Selasa (11/4/2023) melalui Penasihat Hukum akan mengajukan Penangguhan Penahanan untuk Minggu Bulu dan Amirullah.

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H mengatakan

“Ini membuktikan tentang masalah moral hajat, ketika kasus bisa diorder untuk kepentingan tertentu. Bermula dari kasus mogok kerja menuntut pelaksanaan norma dan syarat kerja. Kita akan hadapi proses hukum dan kita siapkan team pengacara serta menyiapkan aksi unjuk rasa ke pihak-pihak terkait”.

Baca juga:  UNJUK RASA SPN, BUBARKAN BPJS

SN 09/Editor