​(SPNews) Yogyakarta, berbagai elemen buruh/Federasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) kembali melakukan aksi budaya jilid II. Pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2017 sebanyak 30 perwakilan buruh yang ada di Yogyakarta melakukan ziarah kemakam raja-raja mataram yang ada di Imogiri, ziarah tersebut sebagai salah satu bentuk protes kebudayaan terhadap raja keraton Ngayogyokarto Sri Sultan Hamengkubuwono X yang dianggap bungkam dan tidak memperhatikan tuntutan rakyatnya terkait penetapan upah minimum kabupaten/ kota dan UMP yang rendah di Yogyakarta oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gubernur DIY telah menetapkan bahwa upah minimum Kabupaten/Kota di Yogyakarta untuk tahun 2017, sesuai dengan yang tercantum Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 235/KEP/2016 tentang upah minimum Kabupaten/Kota. Bahwa upah di DIY “hanyamengalami kenaikan sebesar 8.25%” atau sesuai dengan rumusan yang ada dalam PP no 78 tahun 2015. Tuntutan dari buruh adalah dalam mekanisme penetapan UMP/UMK Gubernur juga mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana yang pernah di sampaikan dalam aksi budaya jilid I pada saat penetapan UMP/UMK pada akhir tahun 2016 kemarin, dimana pada saat itu buruh yang ada di Yogyakarta melakukan aksi topo pepe atau berjemur di depan kraton Ngayogyokarta. Maka dalam aksi budaya jilid II ini buruh yang ada diYogyakarta melakukan ziarah di makam raja-raja mataram yang ada di Kotagede, Masjid Agung Mataram Kotagede dan yang terakhir makam raja mataram di Imogiri Bantul.
Aksi ziarah tersebut sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan keberanian untuk menolak UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY. Mereka berencana melakukan gugatan terhadap SK gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017.

Baca juga:  MENGGALI PERAN PEREMPUAN DALAM PERGERAKAN ORGANISASI

“Kami anggap ini cara meneladani keberanian Sultan Agung dalam melawan kompeni. Karena Perlu keberanian bagi ABY yang akan segera menggugat SK gubernur tersebut terkait UMP yang sangat rendah sehingga menyulitkan kehidupan buruh” ujar sekjend ABY, Kirnadi dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at 6 Januari 2017.
Dengan aksi budaya tersebut diharapkan dapat mengetuk hati Raja Keraton Ngayogyokarto Sri Sultan Hamegkubuwono X untuk dapat memberikan nasihat kepada Gubernur DIY. Dan diharapkan Gubernur dapat membatalkan sekaligus mencabut surat keputusan tersebut.

Berdasarkan perincian survei KHL dari ABY semestinya UMK tahun 2017 untuk kota Yogyakarta Rp 2.677.621,00. Sleman Rp 2.611.033,00. Bantul Rp 2.279.569,00. Gunung Kidul Rp 2.362.734,00 dan Kulonprogo Rp 2.280.729,00. Sementara berdasarkan SK Gubernur UMK tahun 2017 untuk Kota Yogyakarta Rp 1.572.200,-, Sleman Rp 1.448.385,-, Bantul Rp 1.404.760,-, Kulonprogo Rp 1.373.600,- dan Gunung Kidul Rp 1.337.650,-.

Baca juga:  BANGUN SMELTER, SPN KSB TUNTUT PORSI 90 PERSEN PEKERJA LOKAL

Heri/Coed