​Perasaan tertindas yang dirasakan kaum buruh tidak secara otomatis mendorong buruh untuk melakukan perlawanan apalagi bila hal ini dianngap sebagai suatu “kewajaran” karena membutuhkan pekerjaan. Dibutuhkan penyadaran dan kesadaran agar buruh mau melakukan perjuangan agar mereka “melepaskan diri” dari penindasan. Kaum buruh sebenernya sudah menyadari dan mengetahui kalau mereka menjadi kaum yang tertindas tetapi mereka pada umumnya belum dapat menjabarkan dan mengekspresikan eksistensinya dalam melakukan pergerakan. Kaum buruh terjebak dalam pengertian bahwa mereka menjadi pihak yang paling lemah dalam sistem produksI sehingga seringkali kaum buruh terjebak dalam runititas keseharian yang hanya berkutat dalam sistem produksi dan pekerjaanya.

Dalam kenyataanya buruh belum sepenuhnya memahami dirinya. Buruh bekerja hanya berdasarkan perintah, bukan karena kesadaran dari dalam dirinya tetapi lebih karena kondisi yang ditentukan dari luar, mereka menjadi “penakut” di dalam lingkungan perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi apabila buruh tersebut berada dalam lingkungan keluarga atau masyarakatnya. Kepribadian buruh terbelah hal ini terjadi karena penindasan secara sistem yang membuat mental dan fisik kaum buruh untuk selalu mencari posisi aman agar terhindar dari konflik, yang akhirnya membuat mereka selalu menerima segala ketentuan yang dipaksakan walaupun dirasakan tidak adil. Hal ini tentu saja mengingkari bahwa kaum buruh terlahir sebagai pribadi yang merdeka, pembayar pajak yang seharusnya sama kedudukannya secara hukum dengan warga negara yang lain baik hak maupun kewajibnnya.

Baca juga:  UU MK AKAN DIUJI MATERI DI MK

Karena itu penting sekali menumbuhkan kesadaran bagi kaum buruh bahwa mereka sejatinya dilahirkan sebagai manusia yang merdeka, manusia yang memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat dan menentukan nasib dirinya sendiri. Serendah-rendahnya pemikiran buruh, mereka harus memiliki kesadaran sebagai manusia yang ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu apabila kaum buruh mengalami hal-hal yang dianggap menindas harkat martabat mereka sebagai manusia maka kaum buruh harus menolak, melawan atau bahkan membangkang terhadap ketentuan-ketentuan yang merendahkan eksistensi mereka sebagai manusia yang merdeka.

Sekali lagi kaum buruh harus menyadari bahwa harkat martabat mereka sebagai manusia tidak boleh ditindas oleh hal apapun, pihak manapun apalagi karena alasan pekerjaan. Kaum buruh harus membela harkat mereka baik secara individu maupun secara berkelompok dengan tergabung dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh agar mereka dapat membela hak-hak mereka untuk hidup dan bekerja dalam sistem produksi yang berkeadilan.

Baca juga:  DIKLAT POD & OUTBOND PSP SPN PT BUSANA REMAJA AGRACIPTA

Shanto dari berbagai sumber/Coed