(SPNEWS) Tangerang, (17/11/2022). Ratusan Buruh di Kabupaten Tangerang hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang. Tepatnya di Jl. Raya Kresek, Parahu, Kec. Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Aksi buruh kali ini sebagai bentuk pengawalan terhadap Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang.

Meski cuaca tidak mendukung, ratusan buruh tetap melakukan aksi ditengah hujan yang mengguyur jalanan dari semalam, ada tiga tuntutan yang disuarakan. Satu, meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2023 sebesar 24,5 persen. Yang Kedua, Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Resesi Globel. Dan yang Ketiga, Menolak Upah Murah berkedok Fleksibilitas jam dan hari kerja

Baca juga:  TAK HANYA TEORI, TIM FASILITATOR DPC SPN KABUPATEN SERANG SIAP BERAKSI

Dari informasi yang diterima, Depekab Tangerang mengadakan rapat pleno mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2023. sampai berita ini ditulis (13:53), belum ada kejelasan pembahasan UMK yang dibahas dalam rapat. pada saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sri Lestari selaku Depekab unsur Buruh hanya menjawab singkat.

“(Rapat pleno) belum selesai, Hari ini hanya pembahasan tatib.” Ungkap Sri Lestari menjawab.

SN 01/Editor