SPN Subang meminta agar Bupati dalam merekomendasikan kenaikan upah 2022 abaikan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan

(SPNEWS) Subang, (15 November 2021) Sekitar 500 Buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Subang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Subang terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Dalam aksi unjuk rasa buruh tidak dapat menemui Bupati Subang H, Ruhimat karena tidak ada di tempat, sehingga akhirnya perwakilan buruh SPN diterima Kadisnaker Subang untuk melakukan audensi.

Dalam audensi tersebut Ketua DPC SPN Kabupaten Subang Asep Ruslan menyampaikan 3 tuntutan, yaitu :
1.Tolak Rumusan UMK 2022 menggunakan PP.36
2.UMK Subang Harus naik minimal 10%
3.Keluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) wajib pelaksanaan Struktur Skala Upah di Kabupaten Subang sesuai UU Cipta Kerja

Baca juga:  PAN BROTHERS KEBANJIRAN ORDER

Jika dalam 3 hari terkait penyampaian tuntutan Buruh SPN ini masih tidak ada tanggapan dari Bupati Subang, maka Buruh SPN akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

SN 17/Editor