Gambar Ilustrasi

Buruh PT Tang Mas melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik

(SPN News) Jakarta, Puluhan buruh PT Tang Mas melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik di Kampung Cikalong, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada (18/5/2020).

Salah satu buruh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada beberapa poin tuntutan diantaranya perusahaan belum membayar sisa upah buruh pada Bulan Maret 2020.

“Sisanya tinggal 25 persen lagi yang belum dibayar perusahaan pada upah Bulan Maret. Kira-kira sekitar Rp 700 ribu,” ujarnya.

Sedangkan untuk upah pada Bulan April 2020 hingga saat ini perusahaan belum membayarnya. Sat gajian tak lancar, pihak perusahaan malah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh dan enggan membayar pesangon.

Baca juga:  BPS MASIH MENCATAT ADANYA KESENJANGAN UPAH BURUH PRIA DAN WANITA

“Gaji Bulan April belum dibayar, tapi perusahaan malah mem-PHK kami dan tidak mau membayar pesangon juga,” tuturnya.

Selain menuntut sisa upah Maret dan upah bulan April, buruh juga meminta perusahaan untuk membayar iuaran BJPS ketenagakerjaan. Padahal setiap bulan upah dipotong untuk bayar BPJS. Karena tagihan BPJS belum dibayar maka buruh tidak bisa mencairkan uang pada BPJS.

Buruh pun menuntut perusahaan mengeluarkan THR. “Kami juga meminta perusahaan untuk bayar semua hak kami termasuk THR juga,” tandasnya.

SN 09/Editor