Ratusan karyawan PT Surya Sukmana Leather Purwosari yang menggelar aksi untuk menuntut hak-hak normatif dan malah dilaporkan ke Polisi
(SPN News) Pasuruan, Perjuangan ratusan buruh PT Surya Sukmana Leather untuk mendapat hak-hak normatifnya terus dilakukan seperti aksi yang dilaksanakan pada (18/11/2018) kemarin. Andika Hendrawanto, Kuasa Hukum karyawan menuturkan, aksi ini dilakukan untuk menjawab beragam tuduhan miring, yang selama ini dialamatkan oleh pihak perusahaan.
“Selama ini buruh dibilang menguasai aset perusahaan, itu tidaklah benar,” ujar Andika di sela-sela aksi gelar doa bersama”. Menurut Andika, justru para buruhlah yang mengawasi aset perusahaan. Itupun dilakukan bersama-sama berada di sisi luar pagar pabrik. Sedangkan di dalam perusahaan, ada penjagaan dari satpam (berstatus karyawan baru).
Sekedar diketahui, pabrik kulit yang berlokasi di Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, sebelumnya mengalami sejumlah persoalan keuangan, diantaranya terbelit hutang kepada pihak ketiga, menunggak iuran BPJS Tenaga Kerja mencapai miliaran rupiah, hingga menunggak gaji karyawan selama beberapa bulan. Kondisi itu, membuat karyawan berinisiatif mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Sikap ini diambil, sebagai salah satu cara untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, kala itu diakui sudah tidak mampu melunasi tanggungan 3 bulan gaji 350 karyawan.
Belakangan terungkap, pemilik pabrik kulit justru melaporkan perkara pidana ke polisi, kepada sejumlah buruh, yang saat itu turut mengajukan PKPU. Sehingga itikad baik para buruh selama ini, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan, yang dinilai kian menekan posisi karyawannya.
“Yang dilaporkan ada 21 orang,” tambahnya.
Salah satu diantaranya, adalah Utomo yang ketika itu merupakan salah satu pemohon PKPU. Utomo dilaporkan bersama kawan-kawan yang lain.
“Saya sih cuma berharap agar masalah ini cepat selesai, agar para karyawan tidak terlalu lama menunggu kepastian pemenuhan haknya,” pungkasnya.
Shanto dikutip dari Kumparan.com/Editor