Puluhan buruh outsorcing PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Nakertran Jombang untuk meminta upah sesuai dengan UMK
(SPN News) Jombang, Puluhan buruh lepas (outsorcing) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) ke Kecamatan Diwek, Jombang, berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, pada (20/11/2019). Hal ini dikarenakan upah para buruh tersebut tidak sesuai dengan UMK yang berlaku.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua serikat buruh, Hadi Purnomo mengatakan, sejauh ini, upah yang diterima para buruh lepas ini hanya berkisar Rp 1,6 juta per bulan. Adapula, yang masih menerima Rp 1,4 juta. Padahal, UMK Jombang tahun 2019 ini sudah mencapai Rp 2,44 juta per bulan.
“Kami minta semua dibayar sesuai dengan UMK, karena nilai Rp 1,4 – 1,6 juta itu masih dibawah standar,” ujar Hadi disela-sela demo.
Hadi mengatakan, di PT SGS perusahaan yang bergerak dibidang kayu olahan ini, ada sebanyak 500 – 600 buruh yang dipekerjakan secara lepas (outsorcing). Namun demikian, rata-rata mereka menerima upah tidak sesuai dengan standar minimum di daerah tempatnya bekerja.
“Setiap tahun banyak persoalan sebenarnya di PT SGS. Jadi permasalahan buruh semakin menumpuk belum terselesaikan. Semua merugikan pihak buruh utamanya yang lepas, kalau yang tetap, gajinya sesuai UMK,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Nakertrans Jombang, Purwanto, mengatakan, akan segera menindaklanjuti aduan ini. Hanya saja, dia menyebut bahwa sistem penggajian UMK tersebut memang berlaku bagi buruh yang bekerja diatas kurun waktu satu tahun.
Sehingga jika, yang menerima upah dibawah UMK ini masih belum genap satu tahun bekerja, menurutnya masih bisa dimaklumi.
“Jadi aturan UMK ini untuk pekerja yang telah satu tahun bekerja, mungkin mereka belum satu tahun, dan biasanya itu akan naik secara bertahap, tapi nanti kami akan cek lagi seperti akan kondisi yang sebenarnya,” tukas Purwanto.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor