Aksi unjuk rasa buruh Morowali dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Bungku, Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada (05/10/2020) lalu, mengundang reaksi mogok nasional di seluruh daerah se-Indonesia sejak tanggal 6-8 Oktober 2020. Hingga kini penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu masih terus dilakukan di beberapa daerah oleh berbagai elemen, baik elemen buruh maupun elemen masyarakat lainnya.

Tak terkecuali, di Kabupaten Morowali ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), FPE KSBSI, SP SMIP menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (13/10/20), dalam tuntutannya buruh menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, meminta agar Presiden menerbitkan Perppu.

Baca juga:  BURUH KOTA BANDUNG TUNTUT UMK 2022 NAIK 10%

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengungkapkan pihaknya merasa kecewa kepada DPR RI dan Pemerintah karena telah menyepakati dan mengsahkan Undang-Undang Omnibus Law, padahal hingga kini belum ada masyarakat yang mendapatkan draf final Undang-Undang tersebut .

“Hari ini kami turun ke jalan melakukan penolakan atas disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Kami meyakini ini tidak menguntungkan bagi kaum buruh” ungkapnya kepada SPNEWS.

SN 08/Editor