Konfrensi pers perwakilan buruh di Yogyaky menjelang penetapan UMK

(SPN News) Yogyakarta, Menjelang ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 beberapa elemen federasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di DI Yogyakarta berencana melakukan agenda menemui gubernur serta aksi budaya di kantor Gubernur DIY. Pada hari Rabu siang (30/10/2019) gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Yogyakarta tersebut mengadakan jumpa pers di Kantor AJB Bumiputera Bintaran Yogyakarta.

Dalam konfrensi pers tersebut turut hadir para pimpinan dari SPN, KSPI ATUC, ASPEK dan FSM menyampaikan 2 hal berkaitan dengan aksi (31/10/2019) sebagaimana disampakan oleh irsyad ade irawan dari DPD KSPSI ATUC
“Ada 2 hal yang akan disampaikan yang pertama adalah aksi dan yang kedua tentang bentuk aksi. Yang pertama aksi kita besok adalah mengawal upah minimum agar gubernur tidak menetapkan upah minimum di DIY menjadi yang murah di indonesia, dan yang kedua adalah bentuk aksi besok (31/10/2019) adalah kita melakukan aksi simbolik dan budaya yang intinya kita akan menemui Gubernur agar menetapakan Upah Minimum tidak menggunakan PP No 78/2015”, kata ketua F SP LEM Irsyad Ade Irawan

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI 2021 DIUSULKAN NAIK 6,51 PERSEN

Sementara wakil Ketua DPD SPN DIY Junet Mustofa menyoroti rendahnya UMP yang ada di Yogyakarta ini, di antaranya adalah tentang survey perumahan atau kost – kostan bagi perkerja di Yogyakarta karena menurutnya survey yang dilakukan Dewan Pengupahan berbeda dengan survey yang dilakukan teman – teman pekerja di Yogyakarta.

Dari keterangan yang disampaikan Junet Mustofa bahwa aksi treatikal besok adalah aksi pecah telur merah sebagai symbol pecahnya UMK sesuai KHL di DIY, sekaligus sebagai peringatan maulud Nabi Muhammad SAW.

SN 13/Editor