SPN dan beberapa Federasi lain di Kota Pekalongan menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan UMK Kota Pekalongan 2018.
(SPN News) Pekalongan, SPN beserta Federasi lain di Kota Pekalongan pada 27 November 2017, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Pekalongan. Aksi ini adalah sebagai bentuk dari kekecewaan dari buruh di Kota Pekalongan. Selain itu massa aksi menuntut agar segera di cabut PP No 78/2015, Revisi UMK 2018 dan Tegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan.
Aksi unjuk rasa dipusatkan di Kantor Walikota Pekalongan. Dikutip dari press release DPC SPN Kota Pekalongan :
Sejak diterbitkannya PP No 78/2015 tentang pengupahan, upah yang diterima kaum pekerja/Buruh telah dikebiri sehingga sangat jauh dari kata layak seperti yang telah diamanatkan UUD 1945 yang merupakan amanat tertinggi negara, PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini mengakibatkan :
1. Penetepan UMK tidak lagi berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL).
2. Menghilangkan peran Dewan Pengupahan , yaitu terdiri dari 3 unsur Dewan Pengupahan Dari Buruh, Pengusaha dan pemerintah.
3. Menghilangkan peran Serikat Pekerja/Buruh Dalam menentukan kenaikan upah (UMK) tiap tahun.
4 .PP NO 78 Tahun 2015 menabrak dan berbenturan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenegakerjaan.
Menyikapi SK gubernur Jawa Tengah no 560/89 tahun 2017 tentang upah minimum kota/Kabupaten, dalam penentuannya menggunakan PP No 78 tahun 2015 yang naik hanya 8,71% dari upah tahun 2017 keputusan upah tersebut jauh dari kata layak dan sangat jauh dari pengeluaran kebutuhan riil Buruh. Hal tersebut ini berakibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga perputaran roda ekonomi menjadi terhambat.
Ibnu Mas’ud Jateng 1/Editor