Ratusan buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Kabupaten Bogor untuk menolak Pergub No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Cibinong, ratusan buruh dari berbagai kelompok melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Bupati Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, (9/10/2018). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menolak Peraturan Gubernur (Pergub) No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat.

Penanggungjawab aksi, Anwar, mengatakan bahwa pihaknya menolak Pemkab Bogor untuk memberlakukan Pergub 54/2018 untuk para buruh. Ia mengatakan bahwa pergub tersebut khususnya tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK).

Baca juga:  BALEG DPR RI TEGASKAN RUU CIPTAKER BELUM BISA SELESAI SEBELUM 17 AGUSTUS 2020

“Tujuan kita, kalau Pemkab Bogor ini ikut serta menjalankan Pergub 54 ini, itu tujuannya akan menghilangkan UMSK,” kata Anwar.

Terkait pergub ini, kata Anwar, merupakan hasil kesepakatan dan bukan hasil peraturan. Ia menilai jika Pergub ini diberlakukan bisa menghentikan UMSK di seluruh Jawa Barat.

“Pergub ini baru dikeluarkan bahkan informasinya baru disahkan. Makanya kita turun menolak Pergub 54 yang intinya tujuannya ingin menghapuskan UMSK, sama aja ingin memecah belah, sama aja memancing keributan kembali, memancing kerusuhan,” ungkapnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor