Buruh Jawa Tengah lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Provinsi

(SPNEWS) Semarang, Ratusan massa buruh dari berbagai elemen di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah jalan Pahlawan no 16 kota Semarang, (29/11/2021).

Dalam orasinya massa buruh menuntut untuk ditetapkan kembali UMP dan UMK Tahun 2022 dengan Formula UMK 2021 + Kebutuhan wajib Buruh /Pekerja Di Masa Pandemi atau Minimal Kenaikan 10 persen. Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal upah pada 2022 di Jawa Tengah, dimana UMP Jawa Tengah telah diketok oleh gubernur yang dimulai hari ini dan paling lambat besok tanggal 30 November 2021 UMK akan segera di ketok juga oleh gubernur.

Baca juga:  ALASAN KAS TERSENDAT, FEMINA GROUP CICIL THR KARYAWAN

“Sehingga menjadi penting aksi hari ini untuk mengawal Upah yang berkeadilan dengan tidak memakai dasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,” katanya di lokasi aksi.

Jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap rendah, terang Aulia, maka massa buruh mengancam mogok kerja.

“Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember),” tegasnya.

Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibus law – UU Cipta Kerja cacat prosedural.

Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, dan terakhir tetapkan kembali UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib Buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.

Baca juga:  BANYAKNYA REGULASI DALAM INDUSTRI TEKSTIL

SN 09/Editor