Buruh Jawa Barat lakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate dan Rumah Dinas Gubernur
(SPNEWS) Bandung, (28/12/2021) Ribuan buruh dari berbagai Federasi serikat pekerja/serikat buruh termasuk Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Jabar di Gedung Sate dan Rumah Dinas Gedung Pakuan. Mereka menuntut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusan upah minimum yang telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh massa aksi dari berbagai daerah di Jawa Barat. Massa aksi dalam tuntutannya meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi UMK 2022.
Menjelang sore hari kemudian dilakukan audensi antara Gubernur Jawa Barat dan perwakilan pimpinan SP/SB Jawa Barat dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yaitu :
1. SK Gubernur mengenai UMK sebelumnya tetap berlaku dan hanya untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun
2. Gubernur segera akan membuat/mengeluarkan SK UMK bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27% – 5 %, dalam artian minimun kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun tidak boleh kurang dari 3,27 % dan itu kenaikan di luar dari Struktur dan Skala Upah
3. Gubernur akan mengeluarkan PERGUB untuk PKWT minimal harus 2 tahun, sehingga PKWT tidak boleh kurang dari 2 tahun hal ini untuk menghindari masa kerja yang kurang dari 1 tahun.
4. Pimpinan SP/SB se Jawa Barat akan menyusun draft untuk sanksi bilamana perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan ketentuan di atas
5. Hasil penyampaian drafting point-point di atas akan dibicarakan dengan Gubernur pada 29 Desember 2022.
SN 17/Editor