Ribuan Buruh Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta dukungan dari Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, menggelar aksi mogok nasional tolak PP 78 di depan Kantor Gubernur Banten
(SPNews) Tangerang, Di hari keempat Mogok Nasional, Ribuan buruh dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten dan Kota Serang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta dukungan dari LMND Untirta Serang, hari ini (Jumat, 27/11) bergerak menuju Kantor Gubernur Banten menggelar Aksi Mogok Nasional tolak PP 78 Tahun 2015.
Dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 09.30 pagi massa aksi buruh dari kabupaten dan Kota Tangerang berangkat dari Citra Raya Cikupa menuju Kantor Gubernur Banten di serang. dengan menempuh waktu perjalanan selama 4 jam lebih, massa aksi pun tiba di kantor Gubernur sekitar pukul 14.30 WIB. Selama dalam perjalanan, pengawalan dan penjagaan ketat pun dilakukan oleh aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Srikandi SPN Banten dalam orasinya mengatakan, Sudah 4 hari buruh turun ke jalan menyuarakan agar dicabutnya PP 78/2015 yang dapat memiskinkan buruh di seluruh rakyat Indonesia, karena PP 78 tidak sesuai dengan Komponen Kehidupan Layak (KHL) yang selama ini didengungkan. “Pemerintahan Jokowi-JK adalah Pemerintahan yang pasif kawan-kawan, yang anti akan Demokrasi itu yang sebenarnya” kata Srikandi menegaskan.
Sedangkan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, yang diwakili oleh Andra M dalam orasinya menjelaskan bahwa sampai saat ini keadaan Buruh Indonesia semakin dipukul mundur oleh Pemodal Internasional, sehingga Pemerintah Republik Indonesia ternodai oleh besaran uang modal internasional, dan dengan ditetapkannya PP 78/2015 oleh pemerintahan Jokowi – JK, ini membuktikan bahwa Buruh Indonesia secara perlahan sudah dimiskinkan.
Dan sebagai simbol perlawanan menolak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten tahun 2016 yang mengacu kepada PP 78/2015, para buruh mengacungkan tangan kiri menghadap Kantor Gubernur meminta Upah yang layak.
Munir/Banten2