Dewan Pengupahan Kota Bekasi melakukan pembahasan final penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2020.
(SPN News) Jakarta, Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi dilaksanakan pada (14/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi dengan dikawal aksi buruh dari berbagai federasi. Rapat itu sedianya dilaksanakan pada Senin (11/11), namun urung dilaksanakan karena perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi tidak hadir.
Penanggung jawab aksi mengatakan bahwa para buruh mendesak agar Dewan Pengupahan setuju dengan permintaan kenaikan UMK sebesar 15 persen untuk tahun 2020. Itu artinya, UMK Bekasi mencapai Rp. 4,9 Juta. Permintaan tersebut diklaim sudah mereka sampaikan kepada Walikota Bekasi, Rahmat Efendi.
“Kami akan lihat sama-sama komitmen Walikota melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan apakah bisa di pegang atau tidak komitmennya,“ ujar penanggung jawab aksi.
Perwakilan aksi lainnya juga menyampaikan bahwa semua federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak perhitungan UMK berdasarkan PP 78/2015. Jika mengacu ketentuan tersebut, UMK Kota Bekasi naik sekitar 8,51 persen yang jika dinominalkan sekitar Rp. 4,4 – 4,5 juta. Masih menurut perwakilan aksi tersebut mereka telah melakukan survey mandiri ke pasar-pasar di Kota Bekasi untuk menghitung UMK 2020 berdasarkan 78 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Bahwa dari hasil survey tersebut angka penyesuaian untuk UMK tahun 2020 khususnya Kota Bekasi adalah 15 persen, “ tuturnya menutup pembicaraan.
SN 07/Editor