Ilustrasi

Ancaman mogok kerja dari buruh dibalas ancaman pengusaha tidak akan membayar upah apabila buruh lakukan mogok kerja

(SPNEWS) Jakarta, Para buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun turut menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut.

Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja memang merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan. Namun mogok kerja nasional yang akan digelar dalam dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, (25/11/2021).

Agung menjelaskan, mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha. Jika perundingan itu gagal maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.

Baca juga:  TOLAK UPAH MURAH, RIBUAN BURUH TANGERANG TURUN KEJALAN

“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” terangnya.

Jika mogok kerja tersebut tidak sah, menurut Agung akan ada akibatnya. Dia menjelaskan dalam Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dikualifikasikan sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.

“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” tegasnya.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani pun mengimbau kepada seluruh pengusaha dan anggota Apindo untuk memberitahukan kepada seluruh pekerjanya terkait ketentuan mengenai mogok kerja tersebut.

Baca juga:  PT NIKOMAS GEMILANG TAWARKAN PENGUNDURAN DIRI DENGAN KOMPENSASI SATU KALI KETENTUAN PASAL 156 UUK

“Unjuk rasa adalah bagian dari hak untuk menyatakan pendapat, terutama di sini mengenai masalah hak-hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi kalau untuk sampai mogok, mogoknya itu mengganggu perusahaan saya rasa itu sudah tidak pas, karena kita ada regulasinya. sudah disampaikan oleh Pak Agung, bahwa mogok yang kita kenal itu adalah mogok karena gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerjanya,” terangnya.

Oleh karena itu, Hariyadi mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada, jika buruh tersebut melakukan mogok kerja nasional yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan,” tutupnya.

SN 09/Editor