Ilustrasi ILO

(SPNEWS) Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan ILO.

Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut.

Kemudian ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.

“Sikap KSPI didukung oleh Pemerintah Amerika,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, (13/6/2023).

Said Iqbal menjelaskan, Pemerintah Amerika meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Mereka juga tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga:  MERGER INDOSAT DAN TRI BERDAMPAK KEPADA PEKERJA

“Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO,” ucapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh, diantaranya upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti.

“Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan,” bebernya.

SN 09/Editor