Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menandatangani surat yang isinya menolak UU Cipta Kerja dan meminta Presiden RI keluarkan Perppu

(SPNEWS) Cibinong, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tidak setuju dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Pernyataan itu beliau sampaikan dihadapan masa aksi di depan Kantor Bupati Bogor Jalan Tegar Beriman Cibinong (16/10/20).

Bupati berjanji akan meneruskan tuntutan buruh dengan mengirim surat yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Menurutnya dengan disahkan Undang-Undang Omnibus Law pada tanggal 05/10/20 lalu telah memicu aksi unjuk rasa di Kabupaten Bogor. Dalam surat Nomor : 561/376-Disnaker yang di tanda tanganinya selaku Bupati Bogor menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Baca juga:  MENUNTUT HAK - HAK NORMATIF DI PT MPI PRIDAN ESTATE KUTAI TIMUR

SN 08/Editor