Ilustrasi

(SPNEWS) Makassar, Sejumlah buruh dari perusahan PT Wika Beton menuntut haknya dengan melakukan aksi mogok kerja. Buntut dari aksi mogok kerja tersebut membuat mereka dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, Muhammad Said bersama 92 pekerja PT Wika Beton dikabarkan akan di PHK. Dengan demikian, mereka mempertanyakan tentang kepastian hubungan kerja kepada manajemen PT Wika Beton melakukan dengan aksi mogok kerja.

Aksi mogok dilakukan bukanya mendapatkan jawaban. Namun Pihak manajemen PT Wika malah menujukkan tindakan premanisme dengan menyewa para preman untuk membubarkan aksi para buruh.

Merespon hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Salim menegaskan tindakan Manajemen PT Wika diduga terjadi kejahatan dan keseweng-wenagan terhadap kaum buruh. Yang mana menurutnya, justru dilakukan oleh badan usaha yang didirikan dengan uang rakyat dan bertujuan mensejahterakan rakyat.

“Malah diduga keras telah melakukan kejahatan dan keseweng-wenagan terhadap rakyat Indonesia. Yaitu buruhnya sendiri yang telah mengabdi bekerja pada perusahaan negara tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  TAIWAN KEMBALI LARANG BURUH MIGRAN INDONESIA MASUK KE NEGARANYA

Aksi mogok pekerja, Salim menjelaskan, hal yang wajar dalam undang-undang ketenagakerjaan termasuk penggembokan pagar. Karena tujuan mogok kerja seperti yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang sedang berlangsung pada perusahan yang penyelesaiannya harus diselesaikan melalui jalur Perselisihan Hubungan Industrial. Bahkan katanya, perjuangan para pekerja yang di PHK tanpa pesangon salah satu tindakan dikriminalisasi. Karna sudah sekitar 4 bulan tidak mengalami kepastian hidup dan penghasilan.

Namun proses hukum yang dijalani untuk menuntut hak mereka sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Sedangkan pihak pengusaha yang notabene usaha yang mereka jalankan adalah milik rakyat Indonesia. Tetap tidak peduli dengan penderitaan Muhammad Said Bersama 92 pekerja PT Wika Beton yang menuntuk hak asasi mereka.

“Muhammad Said bersama 92 pekerja PT Wika Beton, harus merasakan penderitaan. Di tambah yang tidak kalah perihnya yaitu kenaikan Harga BBM. Yang tentunya tidak akan merasakan bujukan subsidi umum. Karena dampak kenaikan haraga BBM tapi juga subsidi upah karena telah di PHK. Yang kedua tidak mendapatkan BLT karena belum memiliki putusan PHK yang resmi,” tuturnya.

Baca juga:  PEMILIK PT DADA INDONESIA KABUR MENINGGALKAN TANGGUNG JAWABNYA

Celakanya lagi, salah seorang pekerja PT. Wika Beton menjabatan sebagai Manager Teknik dan Mutu. malah melaporkan rekan kerjanya sendiri ke Polda Sulsel dengan tuduhan aksi mogok kerja tersebut telah melakukan tindak pidana pemaksaan.

“Dan ini lebih memilukan. Apalagi Polda Sulsel merespon aduan tersebut. Sehingga saat ini Muhammad Said beserta 8 orang pekerja PT Wika Beton lainnya telah ditersangkakan.”

“Belum lagi kriminalisasi yang mereka alami. Sudah jatuh di timpa tangga pula. Itulah yang di alami oleh para pekerja/buruh yang di PHK tanpa pesangon oleh PT Wika Beton,” tambahnya.

SN 09/Editor