Sistem kerja kontrak dan outsourcing terjadi pada semua jenis industri dengan waktu yang tidak tentu, Cara-cara untuk memaksakan system kontrak dan outsourcing di Indonesia sangat beragam, namun ada kesamaan alasan yang umum dimunculnya oleh pengusaha dan pemerintah, yakni agar terciptanya lapangan pekerjaan bagi pengangguran walaupun yang mungkin dirasakan oleh kalangan buruh adalah seolah-olah hanya membuat buruh bekerja bergantian atau dengan kata lain membuat giliran menjadi pengangguran karena pada dasarnya sistem kerja kontrak dan outsourcing tidak menyelesaikan akar permasalahan dalam mengatasi pengangguran, yang pasti dampak buruk bagi buruh akibat sistem kontrak dan outsourcing adalah tidak adanya kepastian jaminan kerja bagi buruh/pekerja. Sistem kerja kontrak dan outsourcing juga merupakan taktik dari pengusaha untuk menerapkan upah murah khususnya di sektor-sektor industri.

Baca juga:  INDUSTRI BULU MATA PURBALINGGA BANYAK SAINGAN, BURUH DIRUMAHKAN

Syafrie Purwanto dari Aliansi buruh Menggugat mengatakan untuk di beberapa wilayah industry seperti di Jababeka tercatat ada kurang lebih 60 per-sen buruh kontrak dan outsourcing, hal ini menunjukkan sistem kerja kontrak dan outsourcing sangat menguntungkan dan sudah menjadi pola umum dari segi bisnis para pengusaha. Padahal menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing hanya dapat diberlakukan untuk sebuah pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Oleh dampak yang nyata dari sistem kerja kontrak dan outsourcing ini yang nyata-nyata tidak dapat memberikan jaminan pekerjaan dan upah murah maka pemerintah harus menghapus adanya aturan mengenai sistem kerja kontrak dan outsourcing yang terdapat dalam UU ketenagakerjaan (revisi), termasuk melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi yang tegas, baik terhadap pengusaha maupun aparat pemerintah yang main mata dengan perusahaan.

Baca juga:  SUBSIDI UNTUK BURUH JAKARTA

Lawan terus sistem kerja kontrak dan outsourcing demi terciptanya jaminan kerja bagi buruh/pekerja Indonesia yang sekaligus juga meminimalisir upah murah.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed