Gambar Ilustrasi

Dengan alasan untuk menghindari defisit, BPJS Kesehatan nantinya cuma akan melayani kebutuhan kesehatan dasar

(SPN News) Jakarta, baru-baru ini pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

“Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, (14/06/20).

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar. Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL MENOLAK SISTEM PENGUPAHAN VERSI PEMERINTAH

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

SN 09/Editor