Ilustrasi
Pajak rokok dipakai sebagai penyokong pelaksanaan jaminan kesehatan nasional
(SPNEWS) Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan pihaknya bertujuan untuk terus menjamin keberlangsungan finansial dari badan tersebut. Oleh karena itu BPJS Kesehatan menjalankan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan adanya alokasi pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun begitu, Fachmi tidak ingin mengkotak-kotakkan sumber pendapatan JKN. Dia pun menyatakan bahwa semua sumber pendapatan akan ditindaklanjuti dan dioptimalkan penarikannya. “Kami BPJS Kesehatan tidak ingin terlalu terjebak dalam konteks membelah-membelah [sumber pendapatan] itu, soal anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] dari mana. Kalau aturannya sudah ada [terkait alokasi pajak rokok] kami tinggal tindak lanjut saja,” ujar Fachmi (15/11/2020).
Dia menilai penarikan sumber pendapatan dari pajak rokok yang belum optimal merupakan masalah teknis. BPJS Kesehatan pun, menurutnya, akan fokus meningkatkan pendapatan dan mengumpulkannya dalam pooling fund dari seluruh sumber, seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), APBD, pajak, cukai, dan lainnya.
“Yang dibayangkan kan iurannya terbayar,” ujarnya.
Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk penyelenggaraan JKN, yakni sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok. Namun, sejak pelaksanaannya, dana yang terkumpul belum pernah memenuhi ketentuan itu.
Pada 2018, pemerintah memproyeksikan pajak rokok sebesar Rp 15,3 triliun dan 50 persen diantaranya sebesar Rp 7,65 triliun, dengan perhitungan 75 persen dari jumlah tersebut artinya terdapat Rp 5,73 triliun yang seharusnya masuk ke kantong JKN. Namun, berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan, pendapatan pajak rokok tercatat hanya senilai Rp 682,38 miliar.
Pada 2019, pemerintah memperkirakan pendapatan pajak rokok pada 2019 senilai Rp 15,56 triliun dan 50 persen diantaranya sebesar Rp 7,78 triliun, artinya alokasi untuk JKN merupakan 75 persen dari jumlah tersebut atau Rp 5,83 triliun. Terdapat tanda strip dalam akun Pendapatan Pajak Rokok per 31 Desember 2019, yang tertulis di bagian Laporan Aktivitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Belum diketahui berapa proyeksi realisasi pendapatan JKN dari pajak rokok pada tahun ini, meskipun pajak itu diperkirakan akan mencapai Rp 16,96 triliun. Adapun, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP – 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok di masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok tahun depan sebesar Rp17,03 triliun.
SN 09/Editor