Ilustrasi
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyiapkan diri untuk pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan
(SPNEWS) Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyiapkan diri untuk pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja, menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono.
“Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah pandemi, dipantau dari Jakarta pada Selasa.
BPJAMSOSTEK, kata Sumarjono, secara aktif memberikan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai desain dan manfaat dari Program JKP. Selain itu mereka juga mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar JKP dapat berjalan.
“Mempersiapkan tentunya baik internal SDM, regulasi, infrastruktur yang lain, IT dan lain sebagainya. Sehingga pada saat peraturan pemerintahnya sudah ada, kami sudah bisa langsung lari memberikan jaminan kehilangan pekerjaan itu,” ujarnya.
Dia menegaskan kesiapan BPJAMSOSTEK untuk menjalankan program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan tengah merampungkan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut adalah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
SN 09/Editor