(SPNEWS) Tangerang, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP SPN, Yohanes Saman, S.H. menjelaskan point penting dalam Sharing Season komparasi Undang-undang Ketenagakerjaan di Istana Nelayan Resto & Cafe, Kota Tangerang.

“Sebetulnya tema ada dua hal, hubungan PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja dan prubahan-perubahan yang terjadi di regulasi tersebut”, ungkapnya.

Jika dilihat secara umum, Yohanes Saman mengatakan, perubahan regulasi undang-undang ketenagakerjaan mengalami penurunan nilai dan substansi dari persoalan-persoalan yang selama ini terjadi. Karena ukuran dari persoalan adalah nilai-nilai yang ada di dalam komponen itu, terutama terkait PKWT dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021.

Menurutnya, secara garis besar penurunan nilai dari perubahan regulasi diantaranya; Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) waktunya menjadi panjang dan tidak memberi kepastian terhadap pekerja. Dulu, PKWT paling lama pelaksanaannya paling lama 3 tahun, sekarang menjadi 5 tahun, dalam waktu tersebut terjadi penurunan standar sehingga memperpanjang masa PKWT.

Baca juga:  BURUH BANDUNG BARAT MENUNTUT HAKNYA

“Kedua, hubungan kerja agak sulit buruh menjadi pekerja tetap dalam suatu perusahaan. Kemungkinan dalam waktu panjang sekalipun ada nilai kompensasi ditawarkan, akan tetapi bukan sesuatu yang bisa dinikmati secara panjang”, Kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP SPN menerangkan.

Lebih lanjut, Yohanes Saman menegaskan, selain ditambah dengan kewajiban memberikan kompensasi, namun regulasi sekarang tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan kompensasi diakhir masa kontrak kerja pekerjanya.

“Kita juga tidak tahu persis, sanksi yang diberikan tidak ada jika tidak membayar kompensasi untuk PKWT, beda dengan pesangon, sudah diatur sebagai pidana kejahatan.

Mengantisipasi maraknya kompensasi tidak dibayarkan oleh pengusaha, Yohanes menyarankan agar langkah SP/SB melakukan penguatan dalam pembuatan Perjanjian Kerja (PK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga:  PENDISTRIBUSIAN BANTUAN BANJIR UNTUK KARYAWAN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

SN 01/Editor