2 kali perundingan Bipartit untuk menetapakan upah minimum mengalami jalan buntu

(SPN News) Bogor, PSP SPN Trinunggal Komara melayangkan surat dengan Nomor : Org. 126/PSP.SPN./PT.TNK/I/2018 tertanggal 27 Januari 2018 kepada Disnaker Kabupaten Bogor untuk meminta proses mediasi. Surat ini dilayangkan karena sudah 2 kali PSP SPN dan PT Trinunggal Komara melakukan perundingan mengenai upah minimum mengalami kegagalan (deadlock).

Seperti yang diketahui bahwa Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan No. 561/Kep. 1065 – Yanbangsos/2017 telah menetapkan bahwa UMK Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp 3.483.667,-, tetapi perusahaan dengan berbagai alasan ingin agar UMK PT Trinunggal Komara sebesar Rp.3.055.000,-, atau upah padat karya 2017 ditambah kenaikan 8,71%. Perusahaan bersikukuh ingin menerapkan upah tersebut padahal ketentuannya sudah jelas bahwa perusahaan harus menjalankan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur.

Baca juga:  SOSIALISASI UMK 2017 KABUPATEN PEKALONGAN

“Kalau memang perusahaan tidak sanggup membayar sesuai ketentuan, harusnya perusahaan jauh – jauh hari mengajukan penangguhan seperti yang diatur dalam aturan yang berlaku. Tetapi perusahaan keukeuh dengan keinginan mengikuti upah padat karya seperti tahun sebelumnya” ungkap Muhammad Haris Ketua PSP SPN PT Trinunggal Komara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Depeprov Provinsi Jawa Barat telah bersepakat tidak akan ada lagi upah padat karya di provinsi Jawa Barat.

Shanto/Editor