Melaporkan tentang libur cuti lebaran dan pemberitaan tentang upah uang disampaikan oleh Komisi IX khususnya Dede Yusuf yang tidak sesuai dengan kenyataan

(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Marowali bersama Pengurus PSP SPN Kabupaten Morowali mendatangi UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah II Jalan Trans Sulawesi Bungku Utara Morowali Sulawesi Tengah pada senin (16/07) terkait hari libur cuti bersama lebaran.

“Ada beberapa pekerja yang diberikan sanksi oleh pihak manajemen karena libur pada saat menjelang lebaran, padahal pemerintah sendiri melalui SKB 3 menteri telah menetapkan hari libur cuti bersama lebaran” ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing.

“Adapun hal lain dari persoalan tersebut kami juga menyampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan tentang berita yang muncul di sosmed terkait hasil kunjungan Komisi IX ke Morowali kami anggap keliru, karena pekerja yang ada di Morowali hingga saat ini belum merasakan upah sebanyak apa yang dituturkan oleh Dede Yusuf melalui akun sosmednya” paparnya

Baca juga:  25 KASUS PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN TERJADI DI KALTIM DI AWAL 2019

“Memang ada karyawan yang mendapatkan gaji di atas 8 juta yaitu seperti operator kren tapi karyawan pabrik paling banyak diangka 4.5 juta. Termasuk makanan yang diberikan kepada pekerja juga kami anggap itu belum memenuhi kalori yang harus dikonsumsi karyawan” lanjutnya menerangkan.

DPC SPN Kabupaten Morowali juga meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar betul-betul mengawasi jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh TKA yang ada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan beberapa perusahaan lainnya, karena menurut kami pekerjaan yang TKA kerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masih banyak putra putri Indonesia yang dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.

Tina S/Editor