BERITA ACARA Nomor: 561/026-BA/XI/Depeprov/2022

Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembahasan Penyesuaian besaran nilai Upah Minimum Provinsi Jawa Barat (UMP) Tahun 2023 di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung.

Dalam rapat pleno yang telah dilakukan, setiap unsur telah menyampaikan pendapat dan masukannya sebagai berikut:

1. Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh:

Nilai inflasi dan Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tahun 2022 untuk dijadikan sebagai nila penetapan UMP Jawa Barat tahun 2023, dengan tujuan menjaga daya bell masyarakat khususnya pekerja/buruh Jawa Barat dengan mempertimbangkan bahwa di tahun 2023 tidak ada jaminan inflasi menurun/lebih kecil. Bahwa terkait nilal Alpha yang terdapat pada PERMENAKER No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak ada penjelasan lebih lanjut secara akademis oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat dipahami. Usulan yang disampaikan juga mempertimbangkan aspek perjuangan untuk meningkatkan UMP yang bisa menjadi standart Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selama ini nilai upahnya dianggap terlalu kecil sehingga butuh peningkatan yang signifikan dan mengurangi disparitas upah di tahun 2023.

Untuk itu usulan besaran nilai UMP Jawa Barat yang kami sampaikan dari Unsur Serikat

Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai berikut: UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.

Inflasi Jawa Barat year on year September tahun 2021 hingga September tahun 2022 sebesar 6.12% Pertumbuhan Ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal Ill tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya sebesar 5.88% Rp. 1.841.487, 31 X 12% (penjumlahan dari Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) = Rp. 220.978,48.

Baca juga:  RELOKASI PABRIK DAN DAMPAK BAGI PEKERJA

Sehingga besaran Nilai UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp. 1.841.487, 31 + Rp.220.978,48 = Rp. 2.062.465.79.

2 Unsur Pengusaha / APINDO:
MENOLAK Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk perhitungan formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023. Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 hirarkinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, – Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi secara hirarki, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2020 tanggal 3 Novembe 2021 dalam Amar Putusan: (3) Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan: (7) Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak dapat mencabut dan atau membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinyatakan masih berlaku. Memohon kepada Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Instruksi KESATU: Gubernur dan Bupati/Wali Kota: a. tetap mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaannya.

Baca juga:  BURUH UNJUK RASA DI KP3B, GUBERNUR BANTEN TAK MAU TEMUI

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menimbulkan dualisme hukum, sehingga para pengusaha di wilayah Provinsi Jawa Barat membutuhkan kepastian hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 untuk perlindungan dan keberlangsungan usaha dan industri di Jawa Barat.

Perhitungan Penyesuaian Nilai UMP

1. Inflasi Jawa Barat year on year September tahun 2021 hingga September tahun 2022 sebesar 6.12%
2. Pertumbuhan Ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya sebesar 5.88%

3. a: 0,30
Penyesuaian Nilai UM= Inflasi + (PEx a)
Penyesuaian Nilai UM 6,12% + (5,88% x 0,30)
Penyesuaian Nilai UM= 6,12% + 1,76%
Penyesuaian Nilai UM = 7,88%

Perhitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023:
1. UMP Jabar Tahun 2022: 1.841.487,31
2. Penyesuaian Nilai UM: 0,0788
UM (t+1)= UM (t) + [Penyesuaian Nilai UM x UM(t)]
UMP Jabar Tahun 2023 = 1.841.487,31+(0,0788 x 1.841,487,31)
UMP Jabar Tahun 2023 = 1.841.487,31+ 145.182,86
UMP Jabar Tahun 2023= 1.986. 670,17

Berdasarkan perhitungan diatas, UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp. 1.986.670,17 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah Tujuh Belas Sen) atau naik sebesar 7.88%.