Foto Istimewa

Kabar yang menyebutkan ada 35 buruh PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, disekap karena alasan Covid-19, ternyata tidak benar.

(SPN News) Tangerang, Kabar yang menyebutkan ada 35 buruh PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, disekap karena alasan Covid-19, ternyata tidak benar.

“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait kabar tersebut. Kami tegaskan bahwa info itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto, (14/6/2020).

Tujuh buruh sudah dimintai keterangannya oleh polisi. Tujuh buruh tersebut mengatakan mereka tidak merasa disekap oleh perusahaan. Buruh bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada hari Minggu. Selain itu bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan juga merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

Baca juga:  KONFERCAB V DPC SPN KABUPATEN SERANG

“Dengan adanya informasi ini pihak buruh tidak terima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” kata AKP I Gusti.

Dijelaskannya, berdasarkan fakta di lapangan, dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan di Jalan Raya Karet V Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan mengambil kebijakan merumahkan buruh sebanyak 147 orang. Perusahaan tetap memberikan gaji 80 persen dari upah yang diterima.

Namun untuk menjaga perawatan mesin, gudang, dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 buruh.

Para buruh pun bersedia membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar para buruh tidak tertular virus corona dari luar area pabrik.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KOTA DEPOK

“buruh yang berminat bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” ucapnya.

Manager Produksi PT Dainka, Suharto, secara tegas menyatakan tidak ada penyekapan.

“Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” tutur Suharto.

Suharto mengaku pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya.

“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan. Kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam. Kita buat penawaran, surat kesepakatan,” imbuhnya.

SN 09/Editor