Dalam surat edaran disampaikan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
(SPN News) Jakarta, Berdasarkan surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 tersebut, dimana disampaikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen. Angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan September sebesar 3,39 persen inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Dengan acuan angka tersebut dengan mudah bisa dihitung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020. Kenaikan sebesar 8,51 persen menghasilkan angka Rp. 4.276.349,- yang artinya merupakan nilai ketetapan UMP. Angka tersebut selisih Rp. 335.376 dari UMP tahun 2019.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari SPN Sujito mengatakan bahwa hal tersebut sudah diprediksi. Hal ini dilihat dari hasil survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar yang ternyata tidak mengalami kenaikan signifikan.
Sementara, perhitungan KHL yang sudah dilakukan nantinya akan dirapatkan bersama-sama yang melibatkan semua unsur untuk menetapkan rekomendasi nilai UMP kepada gubernur. Dalam hal ini, unsur perwakilan pekerja maupun pengusaha dan juga pemerintah memiliki perhitungan sendiri dalam menentukan nilai penetapan UMP. Adapun angka UMP DKI Jakarta tahun 2020 harus sudah putus dan ditetapkan pada 1 November 2019.
SN 07/Editor