Ilustrasi

Pandemi Covid-19 dijadikan alasan perusahaan tidak sanggup bayar THR

(SPNEWS) Jakarta, Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan keberatan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021, THR tahun ini wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idulfitri. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Machfudz mengatakan saat ini terdapat sebanyak 20-30 persen perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR mengikuti regulasi yang berlaku.

“Sebanyak 20-30 persen perusahan bermasalah dalam pembayaran THR tahun ini. Terutama perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata dan transportasi,” ujar Adi ketika dihubungi, (4/5/2021).

Terkait dengan kondisi tersebut, sambungnya, pelaku usaha meminta tindakan konkrit dari pemerintah dengan memberikan subsidi bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR secara penuh sehingga beban yang ditanggung bisa terbagi.

Baca juga:  ITUC KRITISI PENETAPAN UU CIPTA KERJA

Misalnya, jelas Adi, pemerintah bisa membagi sisa kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan. Intervensi konkrit tersebut dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk dilakukan pemerintah saat ini mengingat cukup banyak perusahaan yang harus mengambil langkah realistis dalam hal pembayaran THR tahun ini.

“Tidak semua perusahaan mampu. Kecuali, perusahaan besar yang sudah mencadangkan dana untuk THR. Untuk yang tidak mampu, ada ruang untuk negosiasi. Pengusaha minta ke pemerintah untuk hadir. Tidak hanya wacana, apalagi hanya berdalih dengan stimulus” jelasnya.

Perlu diketahui, melonjaknya jumlah pengaduan terkait dengan pembayaran THR sampai dengan pekan terakhir menjelang hari raya Idulfitri 2021 menjadi perhatian serius baik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama periode tersebut. Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.

Baca juga:  ANTISIPASI MENINGKATKANNYA KASUS COVID-19, PERUSAHAAN DIMINTA AWASI PEKERJANYA

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan.

“Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan Kemenaker langsung menindaklanjuti laporan yang masuk melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

Adapun, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Dia berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

SN 09/Editor