Gambar Ilustrasi
Praktik pelanggaran jam kerja di perusahan – perusahaan padat karya
(SPN News) Jakarta, jam kerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam/minggu. Apabila melebihi jam kerja tersebut maka wajib dihitung sebagai jam lembur. Tetapi ternyata hal ini tidak dipatuhi oleh semua pengusaha maupun jajaran management, oleh karena itu masih sering kita dengar kejadian jam molor di banyak perusahaan di Indonesia. Jam molor atau istilah buruh – buruh di Jawa Barat menyebutnya Beldog (sudah bel tapi ngajedog atau sudah bel malah diam tidak pulang) merupakan permasalahan yang sering dihadapi.
Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan dalam melawan praktek pelanggaran jam kerja ini, tetapi pada kenyataannya banyak buruh yang tidak berani untuk melawan perintah ini. Mereka menerima saja ketika mereka harus bekerja lebih lama dengan alasan karena tidak memenuhi target.
Sangat dimaklumi apabila kejadian beldog atau jam molor atau scoursing ini terjadi di perusahaan yang tidak terdapat serikat pekerja/serikat buruhnya, tetapi menjadi luar biasa apabila hal tersebut terjadi di perusahaan yang terdapat SP/SBnya karena mereka sebenarnya dapat mencegah hal ini terjadi. SP/SB memiliki hak dan kewenangan untuk dapat menciptakan kondisi kerja dan hubungan kerja yang baik serta berkeadilan bagi para pekerjanya. Dan menjadi ironi ketika seolah-olah SP/SB yang ada membiarkan atau boleh dikatakan tidak berdaya dalam mengatasi keadaan ini.
SN 09/Editor